BPR Kota Pasuruan Bekerjasama Dengan Pinjol Terkait Transaksi Joko Susilo

Img 20250212 Wa0001

Pasuruan,lintasskandal.com – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan ( FORMAT ) menggelar audiensi dengan Bank Perkriditan Rakyat (BPR) Kota Pasuruan terkait adanya 2 (dua) transaksi mencurigakan atas nama Joko Susilo warga Dusun Krenceng, Desa Kedungringin, Kabupaten Semarang Jawa Tengah, yang dikutip dalam data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tercatat yaitu :

  • BPR Pasuruan, Nomor Rekening: 0183018470001, Tanggal Akad: 26 Juli 2024, Plafon Kredit: Rp591 juta
  • BPR Kota Pasuruan, Nomor Rekening: 0183018470002, Tanggal Akad: 7 Oktober 2024, Plafon Kredit: Rp500 juta

Dalam keterangannya direktur BPR Kota Pasuruan Mardiana mengakui adanya dua transaksi tersebut.

“ Pinjaman atas nama Joko Susilo adalah bagian dari pembiayaan kerjasama berupa fasiltas kredit sistem channelling antara BPR dengan penyelenggara P2P Lending PT Cicil Solusi Mitra Teknologi, yang berkolaborasi dengan PT Chickin Sahabat Peternak untuk mendanai mitra peternak. Pihak BPR Kota Pasuruan juga menyertakan dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari PT Chickin Sahabat Peternak dan pemberitahuan dari PT Cicil Solusi Mitra Teknologi untuk memperjelas duduk perkara “ ujarnya., Selasa (11/02/2025).

Ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) Ismail Makky, mengatakan ada hal yang aneh dan janggal dalam penyaluran pinjaman atas nama Joko Susilo, bagaimana bisa BPR mencairkan pinjaman dengan jaminan invoice atau jaminan cheque (CEK), dan juga janggal kerjama BPR penyelenggara P2P Lending PT Cicil Solusi Mitra Teknologi adalah perusahaan yang bergerak di pinjaman online (PINJOL), hal ini jelas bertentangan dengan maksud dan tujuan BPR dibentuk oleh Pemerintah Daerah, ujarnya.

Ditambahkan pula bahwa BPR adalah operator bukan regulator artinya BPR dalam usahanya harus patuh dan tunduk pada regulator yaitu pemerintah kota pasuruan, apa yang dilakukan oleh manajemen BPR adalah berisiko dan berpotensi melanggar UU perbangkan, kami meminta kepada pemerintah kota Pasuruan untuk segera memberhentikan direktur beserta manajemen lainnya, dan kami akan segera melakukan upaya hukum terhadap masalah ini, ujarnya (Miftakhul)

Leave a Reply