Ribuan Burung Liar Diselamatkan di Banyuwangi
SURABAYA, lintasskandal.com – Upaya penyelundupan ribuan burung liar berhasil digagalkan oleh tim gabungan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Satpel Banyuwangi serta Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah V Banyuwangi. Sebuah truk Fuso yang membawa 6.860 burung dari Lombok menuju Malang dan Pasuruan dihentikan dalam operasi tersebut.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, Senin (3/2/2025) dalam keterangannya untuk menjelaskan, burung-burung yang terdiri dari spesies Manyar Jambul dan Pipit Zebra itu dikemas dalam 134 boks tanpa ventilasi yang memadai, menyebabkan 579 ekor ditemukan mati dalam perjalanan. Ribuan burung yang masih hidup akan menjalani masa karantina sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di Lombok.
Menariknya, modus penyelundupan ini terus berkembang. Jika sebelumnya burung dikirim menggunakan bus antarprovinsi, kini pelaku beralih menggunakan truk untuk menghindari deteksi. Pergeseran metode ini menunjukkan bahwa jaringan perdagangan satwa liar semakin adaptif, sehingga memerlukan strategi penegakan hukum yang lebih ketat.
Sementara itu, di Surabaya, pada 1 Februari 2025, tim Matawali Seksi KSDA Wilayah (SKW) 3 Surabaya bersama Polres Pelabuhan Laut Tanjung Perak dan BKHIT Jawa Timur Satpel Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan burung, termasuk spesies yang dilindungi, dari kapal yang berlayar dari Samarinda.
Sebanyak 112 burung berhasil diamankan dari KM Dharma Ferry V, terdiri dari 43 ekor Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati) dan 44 ekor Tiong Emas (Gracula religiosa), di mana satu ekor ditemukan mati. Selain itu, terdapat burung non-dilindungi seperti 17 ekor Jingjing Petulak (Tephrodornis virgatus), satu ekor mati, serta enam ekor Kapas Tembak (Pycnonotus plumosus).
Dua tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum, sementara burung-burung yang selamat dievakuasi ke fasilitas perawatan untuk pemeriksaan kesehatan sebelum pelepasliaran.
Burung-burung yang berhasil diselamatkan tidak langsung dilepasliarkan begitu saja. Mereka harus menjalani pemulihan agar siap kembali ke alam. Di Banyuwangi, sebanyak 6.281 burung yang masih hidup akan menjalani karantina dan pemeriksaan kesehatan di BKHIT Jawa Timur sebelum dikembalikan ke habitat aslinya di Lombok. Setelah dinyatakan sehat dan mampu bertahan di alam liar, mereka akan dilepasliarkan di lokasi yang telah ditentukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Sementara itu, burung dilindungi yang disita di Surabaya, seperti Tiong Emas dan Cica Daun Besar, telah dievakuasi ke Kandang Wildlife Rescue Unit (WRU) Balai Besar KSDA Jawa Timur. Mereka akan mendapatkan perawatan intensif, termasuk pemulihan gizi, pemantauan kesehatan, serta penyesuaian dengan lingkungan semi-alami sebelum dipertimbangkan untuk dilepasliarkan. Proses rehabilitasi ini bisa memakan waktu berbulan-bulan, tergantung pada kondisi fisik dan psikologis burung-burung tersebut.
Bagi satwa yang mengalami cedera atau terlalu lama berada dalam kondisi penangkaran ilegal, rehabilitasi di pusat konservasi atau suaka margasatwa menjadi opsi terbaik untuk memastikan kesejahteraan mereka.
Perdagangan burung liar bukan hanya sekadar bisnis ilegal, tetapi juga ancaman serius terhadap keseimbangan ekosistem. Burung memiliki peran penting dalam penyebaran biji-bijian dan pengendalian populasi serangga. Jika eksploitasi terus berlangsung tanpa pengawasan ketat, dampaknya dapat merusak rantai ekologi secara luas.
Kasus-kasus penyelundupan ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa perlindungan satwa liar harus diperketat. Tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga edukasi masyarakat untuk menghentikan permintaan terhadap burung tangkapan liar. Jika tidak ada tindakan nyata, bukan tidak mungkin generasi mendatang hanya bisa mengenal burung-burung ini dari gambar dan cerita belaka. (red)