Judi Sabung Ayam di Desa Bareng Krajan Sidoarjo Masih Berlangsung, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Img 20250203 Wa0012

SIDOARJO, lintasskandal.com – Aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Sidorono, Desa Bareng Krajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Situasi ini menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan di kalangan warga sekitar.

Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, arena sabung ayam tersebut semakin ramai dikunjungi, tidak hanya oleh warga lokal tetapi juga oleh pengunjung dari luar kota. “Betul, tempat ini sebelumnya sempat ditutup, tapi sekarang malah semakin ramai,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media.

Pantauan tim media di lokasi pada Minggu (2/2/2025) mengungkapkan bahwa aktivitas perjudian tersebut berlangsung setiap hari, dengan puncaknya pada akhir pekan. Salah seorang pedagang setempat yang juga meminta identitasnya dirahasiakan menyatakan, “Perjudian di sini buka tiap hari, tapi yang paling ramai hari Sabtu dan Minggu.”

Maraknya aktivitas perjudian ini memicu kritik terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), terutama Polsek Krian dan Polres Sidoarjo. Warga menilai aparat tidak bertindak tegas terhadap praktik ilegal tersebut, meskipun perjudian sabung ayam jelas melanggar hukum. Sesuai Pasal 303 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

“Ini sudah sangat meresahkan. Kami khawatir aktivitas ini bisa memicu masalah keamanan di desa kami,” ujar salah satu warga yang juga meminta namanya dirahasiakan. Ia berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Warga setempat mendesak aparat untuk tidak hanya menutup tempat tersebut sementara, tetapi juga memastikan bahwa aktivitas perjudian serupa tidak kembali beroperasi. Hal ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Bareng Krajan serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. ( tim)