Sabung Ayam dan Perjudian di Tulungagung Resahkan Warga
TULUNGAGUNG, lintasskandal.com – Maraknya aktivitas sabung ayam dan perjudian di Desa Gedangan, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, semakin meresahkan warga. Mereka berharap aparat penegak hukum segera bertindak untuk menertibkan kegiatan ilegal tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebut namanya, mengungkapkan kekhawatiran masyarakat dan mendesak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas. “Kami menunggu langkah nyata dari pihak berwenang segera menertibkan perjudian dan sabung ayam tersebut ,” ujarnya.
Permintaan warga tersebut, menunjukkan kekhawatiran warga terhadap dampak negatif perjudian, baik dari segi keamanan maupun ketertiban lingkungan. Mereka berharap aparat kepolisian segera turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini.
Pasalnya, perjudian dan sabung ayam di Desa Gedangan tersebut bisa berdampak pada keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dikarenakan, aktivitas sabung ayam dan perjudian sering kali menimbulkan keributan, baik antar pemain maupun warga sekitar.
Kehadiran perjudian ilegal bisa meningkatkan risiko tindakan kriminal seperti pencurian, pemerasan, dan konflik sosial.
Sementara itu, dampak ekonomi akibat perjudian
bisa menyebabkan kerugian finansial bagi warga yang terlibat, terutama jika kecanduan.
Sedangkan perjudian dan sabung ayam tersebut sudah tegas dan jelas di atur dalam KUHP pasal 303 dan UU terkait perjudian di Indonesia, aktivitas ini termasuk ilegal dan bisa dikenai sanksi pidana.
Aparat kepolisian diharapkan bertindak cepat untuk menegakkan hukum dan mencegah penyebaran perjudian lebih luas. Tegasnya. (tim)