Sabung Ayam dan Perjudian di Wilayah Hukum Polres Tulungagung Makin Marak

Img 20250130 Wa0003

TULUNGAGUNG, lintasskandal.com – Perjudian dan sabung ayam di wilayah hukum Polres Tulungagung, khususnya di Kecamatan Ngantru, semakin meresahkan warga. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh lintasskandal.com, terdapat sedikitnya ada lima lokasi arena perjudian dan sabung ayam di Kecamatan Ngantru yang beroperasi hingga larut malam.

Aktivitas tersebut, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu ketertiban masyarakat.

Sebelumnya, pada Maret 2024, ditemukan sekitar 14 lokasi yang diduga digunakan untuk praktik perjudian sabung ayam di berbagai desa di Tulungagung, termasuk Desa Bulusari, Bono, Panggungrejo, Ngujang, dan lainnya. Kapolres Tulungagung saat itu, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas perjudian tersebut.

Selain itu, pada Juli 2024, Polres Tulungagung berhasil menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Kates, Kecamatan Rejotangan, dan menangkap dua pelaku beserta barang bukti terkait.

Namun, meskipun telah dilakukan berbagai upaya penindakan, aktivitas perjudian dan sabung ayam tampaknya masih berlangsung di beberapa wilayah.

Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas serupa, guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Padahal perjudian menjadi atensi program kerja 100 hari presiden Prabowo Subianto untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian maupun yang membacking.

Namun demikian, nyatanya Pemerintah kabupaten Tulungagung tutup mata terhadap aktivitas perjudian dan sabung ayam di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Padahal, Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online dan aktivitas yang mendukungnya.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pembentukan Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 4 November 2024. Desk ini bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memetakan sistem pembayaran terkait judi online, memutus aliran dana, dan menutup alat pembayaran yang digunakan dalam transaksi judi online.

Baca juga :  Kapolda Jatim Resmikan Klinik Immunoteraphy Nusantara By Terawan di RS Bhayangkara Surabaya

Namun, meskipun ada upaya dari pemerintah pusat, masih terdapat tantangan dalam implementasinya di tingkat daerah. Di Kabupaten Tulungagung, khususnya di Kecamatan Ngantru, aktivitas perjudian dan sabung ayam masih berlangsung dan meresahkan masyarakat.

Hal tersebut, menunjukkan perlunya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk aparat penegak hukum setempat, untuk memastikan kebijakan pemberantasan perjudian dapat berjalan efektif hingga ke tingkat akar rumput.

Masyarakat diharapkan untuk proaktif melaporkan aktivitas perjudian kepada pihak berwenang dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk memberantas praktik perjudian yang merugikan ini. (tim)