LBH LSM LIRA Berikan Pendampingan Hukum Hingga Tuntas

Oplus 131072
LBH LSM LIRA Sidoarjo sesuai mendampingi persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (22/1/2025)

SIDOARJO, lintasskandal.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Sidoarjo berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan. Pelayanan yang diberikan meliputi pendampingan hukum di luar maupun di dalam pengadilan.

Sumarji, S.H., M.H., Ketua LBH LSM LIRA Sidoarjo, menyampaikan bahwa lembaganya selalu berusaha memberikan pelayanan hukum hingga selesai.

“Kami bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, dari saat menerima kuasa hingga kasus hukum tersebut selesai,” ungkapnya seusai mendampingi persidangan kasus penganiayaan kliennya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 10, Sidoarjo, Rabu (23/1/2025).

Sumarji juga menegaskan, bahwa LBH LSM LIRA tidak tanggung-tanggung dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang kurang mampu. “Kami hadir untuk memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh semua lapisan masyarakat,” tambahnya.

Oplus 131074
Tim LBH LSM LIRA Sidoarjo berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait penerapan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Komitmen ini merupakan salah satu bentuk pengabdian LBH LSM LIRA terhadap masyarakat, sesuai dengan visi dan misi lembaga yang berorientasi pada keadilan sosial. Tuturnya

Lebih lanjut, Sumarji mengatakan bahwa pendampingan hukum hingga tuntas merupakan tanggung jawab yang dipegang teguh oleh LBH LSM LIRA Sidoarjo. “Sudah menjadi tanggung jawab kita untuk mendampingi klien sampai selesai. Apalagi klien kita, Sonia, yang menjadi korban penganiayaan, adalah anggota LSM LIRA Kecamatan Krian,” ucap Sumarji.

Ia menegaskan bahwa kehadiran LBH LSM LIRA bukan hanya untuk memberikan perlindungan hukum, tetapi juga untuk memastikan klien mendapatkan keadilan sesuai dengan hak-haknya. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan yang adil dan berpihak pada kebenaran,” tambahnya.

Hal ini menunjukkan komitmen LBH LSM LIRA Sidoarjo dalam memberikan bantuan hukum, terutama kepada anggota organisasi dan masyarakat umum yang membutuhkan pendampingan hukum tanpa pandang bulu.

Baca juga :  DPW SWI Jatim Buka Bersama Anak Yatim-Piatu PA Mabarrot NU Malang

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, hakim mengungkapkan kronologi kasus penganiayaan yang menimpa Sonia Alya Rohaly, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LPB/27/X/2024/SPKT POLSEK Sukodono Polresta Sidoarjo/Polda Jatim tanggal 17 Oktober 2024. Kejadian tersebut bermula saat Sonia (26) berada di tempat kosnya di wilayah hukum Polsek Sukodono.

Pada hari itu, Erwindu (46), warga Bondowoso, datang mengunjungi Sonia. Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi cek-cok mulut yang berakhir dengan penganiayaan. Dalam persidangan, Erwindu mengakui bahwa dirinya memukul Sonia dengan kepalan tinju hingga korban terjatuh dan pingsan.

Dalam kondisi tidak sadarkan diri, Sonia segera dilarikan ke rumah sakit oleh tuan rumah dan keluarganya. Merasa tidak terima atas peristiwa tersebut, keluarga Sonia melaporkan kasus ini kepada LBH LSM LIRA Sidoarjo untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Kasus ini terus dikawal hingga ke persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Rabu (22/1/2025). LBH LSM LIRA Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum hingga tuntas, sebagaimana disampaikan oleh Ketua LBH, Sumarji, S.H., M.H. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan hukum yang adil untuk korban,” tegasnya.

Sidang ini menjadi bukti nyata perjuangan LBH LSM LIRA Sidoarjo dalam membela hak-hak korban kekerasan, terutama mereka yang membutuhkan keadilan di tengah situasi sulit.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa, Erwindu, untuk meminta maaf kepada korban, Sonia Alya Rohaly. Hal ini dilakukan dengan harapan agar kasus penganiayaan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui pemberian maaf dari korban.

Namun, meski Erwindu menyampaikan permintaan maafnya di hadapan majelis hakim, Sonia tetap bersikukuh untuk tidak memberikan maaf. Sikap tegas Sonia tersebut didasari oleh keinginannya agar keadilan ditegakkan sepenuhnya atas penganiayaan yang telah dialaminya.

Baca juga :  Menteri PUPR Instruksikan Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Wulan di Demak Segera Selesai

“Kami menghormati keputusan klien kami untuk tidak memberikan maaf,” ujar Sumarji, S.H., M.H., Ketua LBH LSM LIRA Sidoarjo, yang mendampingi Sonia dalam persidangan. “Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hukum berjalan sesuai dengan prosedur, serta memberikan efek jera kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.

Hakim pun menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai dengan fakta dan bukti yang ada di persidangan. Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai pengingat pentingnya penegakan hukum atas tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Dan sidang lanjutan di gelar Minggu depan.