LBH LSM LIRA Bersama Eks Karyawan PT HSI Tuntut Kurator Bayar Gaji Karyawan
LBH LSM LIRA Bersama Eks Karyawan PT HSI, saat Audiensi di ruangan humas Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (21)1/2025)
SURABAYA, lintasskandal.com –
Dalam penantian panjang, akhirnya LBH LSM LIRA Sidoarjo yang di ketuai oleh Sumarji, SH, MH dan seluruh jajaran pengurusnya bersama eks karyawan PT HSI mendapatkan panggilan Audiensi dan Klarifikasi dari Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Surabaya, Sudar, SH, M. Hum. Selasa (21/1/2025).
Audiensi LBH LSM LIRA Sidoarjo tersebut, tertuang dalam perkara nomor 57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby, telah memerintahkan:
1. Tim Kurator PT. Hair Star Indonesia (HSI)
2. Kuasa Hukum LBH LSM LIRA (selaku kuasa dari Sugito dan kawan-kawan)
Untuk hadir di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Selasa, 21 Januari 2025
Pukul 09.00 WIB di ruang Humas Pengadilan Negeri Surabaya.
Tujuan pertemuan tersebut, adalah untuk melakukan audiensi dan klarifikasi, mengingat adanya surat dari LBH LSM LIRA yang telah diterima oleh Hakim Pengawas. Dimana surat tersebut berkaitan dengan permasalahan aset dan hasil penjualan yang belum dibagikan kepada pihak yang berhak dan permintaan penjelasan terkait pembagian aset tersebut.
Demi kelancaran proses hukum dan keadilan bagi para pihak, diharapkan seluruh yang diperintahkan hadir tepat waktu untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi yang diperlukan. Demikian undangan audiensi Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Surabaya yang diterima oleh pihak LBH LSM LIRA Sidoarjo.
Pantauan di Lapangan
Pada Selasa, 21 Januari 2025, tampak Sumarji, SH, MH, selaku Ketua LBH LSM LIRA, hadir bersama jajaran pengurusnya di lobby Pengadilan Negeri Surabaya. Kehadiran mereka merupakan bagian dari agenda audiensi dan klarifikasi yang telah dijadwalkan oleh Hakim Pengawas dalam perkara nomor 57/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga Sby.
Situasi tersebut, menunjukkan keseriusan pihak LBH LSM LIRA dalam mendampingi Sugito dan kawan-kawan untuk memperjuangkan hak terkait aset dan hasil penjualan yang belum terdistribusi.
Dalam pernyataannya di lobby Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 21 Januari 2025, Sumarji, SH, MH, yang didampingi oleh jajaran pengurus LBH LSM LIRA Sidoarjo, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak eks karyawan PT. Hair Star Indonesia (HSI) untuk mendapatkan keadilan. Katanya
Lebih lanjut, Sumarji di ruang humas pengadilan negeri Surabaya menegaskan, bahwa pihaknya berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam undang-undang, untuk memastikan bahwa eks karyawan PT. HSI memperoleh hak mereka secara adil.
Menurutnya, persoalan aset dan hasil penjualan perusahaan yang belum dibagikan harus diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab, demi melindungi hak-hak para pekerja yang telah terdampak.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang di terima pihak LBH LSM LIRA, bahwa aset perusahaan PT HSI tersebut dikuasai oleh 5 bank sebagai agunannya, ucapnya
Lebih lanjut, Sumarji mengajak semua pihak, termasuk kurator PT . HSI dan Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Surabaya untuk bekerja sama dan berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan mengutamakan keadilan dan kemanusiaan. Tutur Sumarji
Diakhir, Sumarji menghimbau kepada pihak Kurator agar segera menjual bahan baku milik PT. HSI dan hasilnya untuk dibagikan buat membayar gaji karyawan. Tutupnya
Sementara itu, Hakim Pengawas Pengadilan Negeri Surabaya, Sudar, SH, M. Hum mengatakan bahwa barang – barang pabrik yang sudah terjual uangnya ada di Kurator.
” Jika pihak Kuasa hukum eks karyawan PT HSI ( LBH LSM LIRA) merasa masih belum bisa mendapatkan rasa keadilan, silakan di tempuh lewat jalur hukum atau di praperadilan, katanya
Dilain pihak, Valen Kurator PT. HSI menyampaikan bahwa ada 6 kelompok kuasa hukum yang mendampingi eks karyawan PT. HSI termasuk LBH LSM LIRA, katanya.
Pihaknya mengakui, bahwa mesin – mesin milik perusahaan PT. HSI yang pailit tersebut sudah terjual dan uang hasil penjualannya ada di pihak Kurator.
Namun demikian, Valen tidak bisa memberikan secara rincih aset – aset perusahaan PT. HSI yang sudah terjual tersebut. Dan mengatakan bahwa aset perusahaan PT. HSI yang belum terjual hanya berupa bahan baku, terangnya
Supri, eks karyawan PT HSI menanyakan kepada kurator , jika semua aset milik perusahaan PT. HSI tersebut sudah terjual tersebut uangnya ada dimana, dan dikemanakan uang tersebut, katanya. (hd)