P

Img 20241220 Wa0056 768x677

PASURUAN,Lintasskandal.com,– Perubahan alat kelengkapan DPRD yang dilakukan melalui rapat paripurna internal pada Kamis (19/12) menjadi catatan sejarah di Kabupaten Pasuruan, di mana AKD yang belum berumur 3 bulan sejak dibentuk pada Jumat (04/10) akhirnya dirombak di tengah jalan.

 

Perubahan AKD yang tak lazim tersebut memang menjadi perdebatan para wakil rakyat. Bahkan, sempat ada aksi walkout dari fraksi Golkar lantaran adanya komitmen yang dicederai karena unsur kepentingan politis.

 

Anjar Supriyanto Ketua LSM GP3H (Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum) , menilai komposisi AKD yang baru dibentuk pada Kamis (19/12) dianggap sudah proporsional berdasarkan perolehan kursi masing-masing parpol di Pileg 2024 kemarin.

 

Baca juga: Jombang – Mojokerto Si External (depkolektor) Merajalela Di Jalanan Dimanakah Fungsi OJK

“Kalaupun ada yang protes atau walkout, itu merupakan dinamika politik praktis yang ada di DPRD Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.

 

Selain Undang-Undang, beberapa dasar hukum dan pedoman lain yang menjadi penentu keputusan dalam rapat DPR yakni Konstitusi (UUD 1945), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Dewan (Peraturan DPR).

 

“Ada juga yang harus di pedomani oleh para anggota Dewan dalam hal ini para politisi menjalankan tugasnya yaitu Tata Tertib, Kode etik, Pedoman Prosedur Legislatif dan Peraturann tentang pengambilan keputusan” katanya.

 

Terkait dengan perubahan AKD di lingkungan DPRD Kabupaten Pasuruan ia menyampaikan “sah-sah saja mengingat para anggota dewan perlu juga mempertimbangkan faktor lain seperti Kepentingan daerah, Kepentingan publik, yang tentunya dipandang struktur AKD ini akan berdampak pada jalannya Pemerintahan dalam mencapai tujuannya yaitu untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat melalui penyelenggaraan negara yang efektif dan efisien salah satu tujuan pemerintah yaitu Tujuan strategis dimana dalam lingkungan pemerintahan harus dapat meningkatkan kemampuan dan efisiensi pemerintahan, mengembangkan infrastruktur dan teknologi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah” lanjutnya.

Baca juga :  BRIMOB RAIH MEDALI PERUNGGU CABOR MUAYTHAI PON XXI ACEH-SUMUT

 

Baca juga: Ada Apa Dengan Komisaris Cv. Adhi Djojo

Lebih lanjut “Jadi sah saja DPRD Kabupaten pasuruan melakukan perombakan struktur AKD di Kabupaten Pasuruan tujuannyakan jelas kalau tidak memiliki tujuan yang jelas ya perlu untuk dipertanyakan, maka jawabannya adalah mari kita nantikan kinerja para anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dalam bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan 5 tahun ke depan,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, keputusan yang diambil kemarin memang secara umum ada yang diuntungkan, seperti fraksi Gerindra, PKS, dan Demokrat, serta ada yang dirugikan, seperti Golkar dan Nasdem. Namun, perlu digarisbawahi, langkah yang dilakukan oleh Ketua DPRD dengan dalil untuk harmonisasi dianggap sesuatu yang wajar dan positioning yang aman bagi partai PKB.

 

Sekadar informasi, Partai Gerindra berhasil menjadi partai pemenang kontestasi Pilkada Pasuruan 2024. Sehingga, harmonisasi ini perlu dilakukan.(Red)