Pembangunan RSPTN Universitas Jember Tahap Finishing

img 20241217 wa0011

JEMBER, lintasskandal .co.id – Pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Jember (Unej), Jawa timur sudah tahap finishing.

Sebagaimana disampaikan oleh Yazid, Project Manager (PM) PT. Total Cakra Alam saat jurnalis lintasskandal .com konfirmasi terkait progres pembangunan RSPTN Universitas Jember, Selasa (17/12/2024) mengatakan, bahwa Progres pekerjaan pembangunan RSPTN Universitas Jember sudah mencapai 91 persen atau sudah tahap finishing. Terangnya

Lebih lanjut, Yazid mengatakan tahapan pekerjaan saat ini adalah tinggal item pekerjaan landscape, dan insyaallah agenda Provisional Hand Over (PHO) akhir Desember 2024 terpenuhi sesuai scadul yang direncanakan. Karena pekerjaan landscape di halaman RSPTN Universitas Jember tersebut tidak menggunakan paving stone melainkan aspal. Katanya

img 20241217 wa0010
Selain itu, guna mengejar progres pembangunan RSPTN Universitas Jember tersebut terpenuhi, kami mengerjakan tenaga kerja hingga 300 orang lebih. Ucap Yazid

Sementara itu, Yayan, ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasarana Strategis II, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Jawa Timur, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur mengatakan, bahwa progres pembangunan RSPTN Universitas Jember sudah mencapai 91 persen. Tuturnya.

Lebih lanjut, Yayan mengatakan bahwa item mayor pekerjaan Pembangunan RSPTN Universitas Jember adalah:

1). Pekerjaan struktur pondasi, balok dan plat gedung A+ dan B;

2). Pekerjaan perkuatan jacketting kolom dan balok gedung A;

3). Pekerjaan pemasangan dinding bata ringan gedung A, A+ dan B;

4). Rehabilitasi gedung penunjang eksisting dan penambahan ruangan;

5). Pekerjaan instalasi air buangan IPAL;

6). Pekerjaan instalasi tata udara; dan

7). Pekerjaan Mechanical, Elektrikal dan Plumbing.

img 20241217 wa0013
Latar Belakang

Pembangunan RSPTN Universitas Jember, Sejak berdirinya Fakultas Kedokteran Universitas Jember pada Tahun 1999 sampai dengan saat ini, Universitas Jember belum memiliki RSPTN sendiri. Bangunan RSPTN dibutuhkan sebagai sarana peningkatan kualitas/mutu pelayanan Pendidikan dan Kesehatan di lingkungan Universitas Jember. Terhentinya pembangunan RSPTN UNEJ dikarenakan tidak adanya alokasi anggaran sejak Tahun 2011 sampai dengan saat ini.

Telah dilakukan reviu Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) RSPTN Universitas Jember oleh Kementerian Kesehatan bersama dengan Universitas Jember, yangmana untuk memfungsikan Rumah Sakit Tipe C tidak cukup hanya menyelesaikan KDP saja, tetapi diperlukan juga penambahan massa bangunan.

Baca juga :  Cabub Sidoarjo H. Subandi Gelar Konsolidasi Bersama Relawan di Wilayah Tanggulangin

Untuk itu, pembangunan RSPTN Universitas Jember meliputi penyelesaian KDP dan penambahan masa bangunan yang akan dilaksanakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, Direkorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

img 20241217 wa0012
Permasalahan

Berdasarkan hasil review KDP oleh Kementerian Kesehatan dengan Universitas Jember, diketahui bahwa untuk memfungsikan Rumah Sakit Tipe C tidak cukup hanya menyelesaikan KDP saja, tetapi diperlukan juga penambahan masa bangunan. Untuk itu, Pembangunan RSPTN Universitas Jember mencakup penyelesaian KDP dan penambahan masa bangunan.

Sasaran

Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya sarana dan prasarana RSPTN Universitas Jember yang dapat difungsikan sebagai sarana peningkatan kualitas/mutu pelayanan Pendidikan dan Kesehatan di lingkungan Universitas Jember.

Maksud dan Tujuan

Maksud dari penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah:

1). Merupakan petunjuk bagi Kontraktor yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan;

2). Terselenggaranya proses pembangunan baik secara teknis maupun secara administratif, dilapangan diupayakan agar pembangunan dilaksanakan sesuai dengan Detail Enginering Design (DED) dan spesifikasi teknis yang disyaratkan.

Tujuan

1) Terlaksananya kegiatan pembangunan pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas Pembangunan;

2) Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk yang memenuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.

Landasan Hukum

Landasan hukum di kegiatan Pembangunan RSPTN Universitas Jember ini, antara lain:

1). Undang – Undang Nomor 28 Tahunn 2002 tentang Bangunan Gedung;

2). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

3). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

4). Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

5). Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

6). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Baca juga :  Pemkab Sidoarjo Gelar Lomba MTQ ke-XXXI Tahun 2024 di Alun-alun

7). Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;

8). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara;

9). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Pendanaan (Sumber Biaya)

Biaya Pembangunan RSPTN Universitas Jember antara lain:

a). Pagu Anggaran TA 2023 sebesar Rp. 4.161.810.000 (Empat Miliar Seratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah);

b). Pagu Anggaran TA 2024 sebesar Rp. 193.788.190.000 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);

c). Pagu anggaran TA 2023-2024 pekerjaan Pembangunan Universitas Jember sebesar Rp. 197.950.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);

d). Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan Pembangunan RSPTN Universitas Jember sebesar Rp. 197.950.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);

e). Apabila Alokasi dalam dokumen anggaran (DIPA TA. 2023 – 2024) yang disahkan tidak tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka pengadaan barang/jasa dapat dibatalkan dan kepada calon Penyedia barang/jasa tidak diberikan ganti rugi dalam bentuk apapun;

f). Apabila Persetujuan Kontrak Tahun Jamak tidak disetujui oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangan, maka tender/seleksi dibatalkan dan peserta tender/seleksi tidak mendapatkan ganti rugi dalam bentuk apapun.

Nama Organisasi Pengguna Jasa

Organisasi pengguna jasa dalam pelaksanaan Pembangunan RSPTN Universitas Jember adalah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur.

Jangka Waktu Pelaksanaan

Waktu pelaksanaan direncanakan selama 420 hari kalender dihitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

Jangka Waktu Pemeliharaan

Waktu pemeliharaan direncanakan selama 180 hari kalender dihitung sejak Serah Terima I (Partial Hand Over).

Lokasi kegiatan

Ruang lingkup wilayah Pembangunan RSPTN Universitas Jember adalah Bangunan Rumah Sakit yang berlokasi di Jl. Slamet Riyadi No. 62, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Baca juga :  JAM- Pembinaan Berikan Penghargaan kepada Satuan Kerja Terbaik dalam Kinerja Anggaran Tahun 2023

Ruang Lingkup Pekerjaan

Adapun pekerjaan fisik secara umum melingkupi pembangunan bangunan rumah sakit dengan tipe pekerjaan sebagai berikut:

a). Pekerjaan Persiapan dan K3;

b). Pekerjaan Gedung A dan A+, meliputi pekerjaan struktur dan arsitektur;

c). Pekerjaan Gedung B, meliputi pekerjaan struktur dan arsitektur;

d). Pekerjaan MEP Gedung A dan B;

e). Pekerjaan Gedung Penunjang, meliputi : Ramp (pekerjaan struktur dan arsitektur); Power House (pekerjaan struktur dan arsitektur); Instalasi Pengolahan Air Limbah /IPAL (pekerjaan struktur dan arsitektur): Ground Water Tank (GWT), meliputi pekerjaan struktur; Gedung Penunjang, meliputi pekerjaan arsitektur.

f). Pekerjaan Site Development dan Landscape.

Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh kontraktor berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, khususnya keputusan Kementerian terkait tentang Teknis Pembangunan Gedung Negara.

Uraian lingkup tugas/kegiatan yang harus dilaksanakan tidak terbatas pada yang diuraikan diatas, akan tetapi termasuk juga kegiatan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan akan tetapi tidak terdeskripsi dalam uraian tersebut, tentunya sepanjang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan pembangunan sebagaimana tersebut diatas.

Lingkup Tugas Penyedia Jasa

1) Program kegiatan yang akan dikerjakan Kontraktor yang meliputi penyediaan peralatan dan bahan material, metode kerja dan alokasi tenaga kerja;

2) Pelaksanaan pembangunan meliputi sumber daya, kemajuan pekerjaan, mutu hasil pekerjaan, tertib adminsitrasi, dan tenaga kerja;

3) Mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan (site);

4) Pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;

5) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi;

6) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik;

7) Mengikuti rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan pekerjaan, serta laporan akhir;

8) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Pemeliharaan Pekerjaan, Serah Terima Pekerjaan Pertama dan Kedua (PHO dan FHO);

9) Membuat laporan berkala yang dilengkapi dengan dokumentasi foto;

10) Mengajukan gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings);

11) Membuat gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) sebelum PHO;

12) Perbaikan pada masa pemeliharaan;

13) Penyerahan hasil pekerjaan (PHO) dan penyerahan hasil pekerjaan setelah masa pemeliharan (FHO).
(Hadi Martono)