Diduga Bermuatan Solar Subsidi, Armada PT. Sean Bumi Indo Diamankan Polisi
JOMBANG, lintasskandal .com – PT. Sean Bumi Indo salah satu transfortir bermuatan bahan bakar jenis solar Non Subsidi.
Diketahui, bahwa Perusahaan tersebut bergarasi di wilayah Kabupaten Gresik,Transportir ini menyupali kebutuhan Pabrik, kapal dan tambang.
Armada Transportir truk tangki warna biru putih milik PT.Sean Bumi Indo (BSI) nopol L 8761 UY diamankan di Polsek Ngasem Polres Kediri. Senin (9/12/2024)
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, bahwa armada truk tangki yang berwarna biru putih yang bermuatan jenis BBM solar subsidi akan ambil solar di lapak blitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi beberapa media, akhirnya awak media membuntuti armada PT. SEAN BUMI INDO, dan diketahui bahwa armada tangki yang berwarna biru putih bersama supirnya tersebut di amankan di Polsek Bandar Kedungmulyo
Tidak selang waktu lama, Kanit Polsek Bandarmulyo mengarahkan ke Polres. Dikarenakan, Polres lebih mempunyai kewenangan penuh. Tegasnya
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Polsek Bandar Kedungmulyo, Supir yang tertangkap saat di tanya mengatakan bahwa solar yang dibawa tersebut berasal dari lapak di Ponggok, Kabupaten Blitar. Terangnya
Diketahui, bahwa Modus operandi pelaku dalam mendapatkan barang jenis solar bersubsidi tersebut, diperoleh dengan melangsir solar subsidi di setiap SPBU yang berbarcode dan bekerjasama dengan operator SPBU.
Diperoleh informasi, bahwa Unit armada PT. SEAN BUMI INDO bernopol S 8336 AF yang bermuatan solar bersubsidi 8000 KL/Ton tersebut tersebut telah di amankan di Polres Jombang.terangnya.
Terjadinya banyak penyimpangan atau penyalahgunaan BBM Bersubsidi sebagaimana yang disampaikan oleh Pengacara Aries Hermansyah ,SH, Mengatakan, bahwa Pelaku Perusahaan bergerak di bidang Transportir BMM Non Subsidi tidak boleh mengambil BBM dari bawah,barang berasal dari SPBU yang peruntukannya untuk masyarakat yang tidak mampu, BBM Subsidi dari Anggaran APBN Negara.
Kalau memang benar, PT.SEAN BUMI INDO bermuatan BBM Solar berasal dari Subsidi, perusahan akan bisa ber’urusan dengan Hukum.
Mengingat, Undang-undang yang mengatur BBM bersubsidi adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam undang-undang ini, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Terang Arif
Tambahnya Aris,saya selaku pengacara 5 tim yang telah menghentikan armada Transportir berlogo PT.Sean Bumi Indonesia tetap mengawal sampai persidangan di pengadilan. Dengan di amankan nya armada yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi,Negara Terselamatkan Miliyaran Rupiah. (tim)