Kapolres Pasuruan Bersama Kajari Kabupaten Pasuruan musnahkan barang bukti hasil kejahatan di wilayah Hukum Pasuruan.
PASURUAN, lintasskandal .co.id – Sejumlah fokompimda Kabupaten Pasuruan berkumpul di Kantor kajari Kabupaten Pasuruan untuk menyaksikan memusnahan barang bukti hasil kejahatan 6 bulan ke belakang, Kamis (21/11/2024).
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si.. mengatakan, Kerjasama antara kepolisian dengan kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan terjalin sangat baik dalam penegakkan hukum maupun kerjasama yang lain sudah terjalin sejak lama dari hasil kerjasama di dapatkan banyak sekali pelaku kejahatan yang terungkap dan hasil keputusan bisa membuat pelaku kekajatan manjadi jera semoga kerjasam ini bisa menekan kejahatan yang terjadi di wilayah kabupaten Pasuruan.
Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan bahwa selama bulan Mei hingga November 2024 ini ada 186 perkara. Selama enam bulan ini perkara paling banyak yakni pada kasus narkoba.
Tak hanya itu, kejaksaan juga memusnahkan 31.639 butir obat-obatan terlarang dari berbagai jenis. Dan 619.400 batang rokok ilegal, 306 botol minuman keras, dan 30,56 gram ganja.
Dalam pemusnahan tersebut, setiap barang bukti dimusnahkan berbeda-beda sesuai SOP yang sudah ditetapkan. Seperti halnya dengan cara di blender, dibakar, hingga digerinda.
Selama pemusnahan barang bukti, Teguh berpesan kepada masyarakat khususnya pelajar di Kabupaten Pasuruan. Kajari mengingatkan bahwa dengan mengkonsumsi narkoba akan merusak generasi bangsa.
“Kami juga sudah melakukan program dengan masuk ke sekolah-sekolah untuk mengingatkan para siswa. Karena dengan mengkonsumsi narkoba akan merusak generasi bangsa,” tutupnya. (Usj)