Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Tak Digubris UPPA Polres Pasuruan

images (12)

Pasuruan, lintasskandal.com – Korban Kasus Dugaan Persetubuhan dibawah umur yang dialami Korban berinisial SA siswa SMP yang dilakukan oleh 5 orang secara bergantian. Orang tua dari SA mengaku pernah melaporkan perkara tersebut ke kepolisian bulan Mei 2024 namun laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh polisi hingga saat ini, kamis (14/11/2024).

 

Padahal kejadian tersebut telah dialami anaknya sejak tahun 2023, upaya itu baru berani dilakukan setelah korban SA hamil dan melahirkan anak yang kini sudah berusia 6 bulan.

 

“Saya meminta pertanggungjawaban dari pelaku yang telah menyetubuhi anak saya  siswi SMP yang kini sudah melahirkan bayi saat ini berusia 6 bulan. Tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian ” ungkap Orang Tua SA.

 

SA juga menyesali perbuatan tersebut, dan meminta keadilan untuk anak yang telah dilahirkannya. Hingga keluarganya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Mukti Pajajaran Pasuruan. 

 

Anderias Wuisan S.E, S.H dan Anom, S.H selaku Kuasa Hukum SA pun menyayangkan tindakan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Pasuruan akan lambannya penanganan dan seakan-akan kasus tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak UPPA Polres Pasuruan.

 

“Kami sangat menyayangkan respon dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pasuruan dengan kasus dugaan Persetubuhan dibawah umur korban SA yang hingga kini tidak ada tindak lanjutnya. Nanti kami akan menanyakan kepada UPPA Polres Pasuruan mengenai kabar dari tindak lanjut dari kasus tersebut” ungkap Anderias Wuisan, S.E, SH  dan Anom, SH selaku kuasa Hukum dari Korban SA 

 

Semoga segera ditindaklanjuti dan korban SA beserta anaknya dapat mendapatkan keadilan dan pertanggung jawaban dari para pelaku, tambahnya. (Tim)

Baca juga :  Wabup Subandi Bertekad Tuntaskan PTSL di Kabupaten Sidoarjo

Pasuruan, lintasskandal.com – Korban Kasus Dugaan Persetubuhan dibawah umur yang dialami Korban berinisial SA siswa SMP yang dilakukan oleh 5 orang secara bergantian. Orang tua dari SA mengaku pernah melaporkan perkara tersebut ke kepolisian bulan Mei 2024 namun laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh polisi.

Padahal kejadian tersebut telah dialami anaknya sejak tahun 2023, upaya itu baru berani dilakukan setelah korban SA hamil dan melahirkan anak yang kini sudah berusia 6 bulan.

“Saya meminta pertanggungjawaban dari pelaku yang telah menyetubuhi anak saya siswi SMP yang kini sudah melahirkan bayi saat ini berusia 6 bulan. Tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian ” ungkap Orang Tua SA.

SA juga menyesali perbuatan tersebut, dan meminta keadilan untuk anak yang telah dilahirkannya. Hingga keluarganya menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Mukti Pajajaran Pasuruan.

Anderias Wuisan S.E, S.H dan Anom, S.H selaku Kuasa Hukum SA pun menyayangkan tindakan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Pasuruan akan lambannya penanganan dan seakan-akan kasus tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak UPPA Polres Pasuruan.

“Kami sangat menyayangkan respon dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pasuruan dengan kasus dugaan Persetubuhan dibawah umur korban SA yang hingga kini tidak ada tindak lanjutnya. Nanti kami akan menanyakan kepada UPPA Polres Pasuruan mengenai kabar dari tindak lanjut dari kasus tersebut” ungkap Anderias Wuisan, S.E, SH dan Anom, SH selaku kuasa Hukum dari Korban SA

Semoga segera ditindaklanjuti dan korban SA beserta anaknya dapat mendapatkan keadilan dan pertanggung jawaban dari para pelaku, tambahnya. (Tim)