Wujudkan Kelancaran Lalin dan Keamanan Pengguna Jalan, Dinas PU Bina Marga Jatim Pasang Saluran Drainase di Ruas Jln Pasar Licin – Pos Jambu Banyuwangi
BANYUWANGI, lintasskandal .com – Guna mewujudkan kelancaran lalu lintas sekaligus menjaga keamanan pengguna jalan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan (UPT PJJ) Banyuwangi, memasang saluran drainase di Ruas Jalan Pasar Licin – Pos Jambu (Link 35.053) Kab. Banyuwangi, Kamis (24/10).
Adapun kegiatan ini diawasi langsung oleh Kepala UPT PJJ Banyuwangi, Ir. Tutut Putro T. W. ,S.T.,M.T., dengan didampingi oleh Kasie Pemelihraan Jalan dan Jembatan Ir. M. Ridwan, S.T., PPK Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bachtiar Adi Wijaya, S.T., Tim Konsultan Pengawas dan Tim Penyedia Jasa.
Kasie Pemeliharaan Jalan dan Jembatan UPT PJJ Banyuwangi, Ridwan mengatakan, pemasangan saluran drainase tersebut berupa saluran Pra Cetak U-Ditch. Menurutnya, drainase juga berfungsi melindungi badan jalan dari kerusakan akibat erosi atau pengikisan tanah di sekitar jalan. Karena itu, pemasangan U-Ditch menjadi solusi yang tepat karena dapat menampung limpasan air dari permukaan jalan dan mengalirkannya dengan baik, sehingga mencegah terjadinya genangan air di sekitar badan jalan.
“Dalam proyek di Ruas Jalan Pasar Licin – Pos Jambu, panjang saluran yang dipasang mencapai 168 meter. Proses ini melibatkan penggalian tanah untuk menyesuaikan dimensi dan kedalaman saluran U-Ditch yang akan dipasang. Setelah itu, dilakukan penempatan U-Ditch di sepanjang jalur yang sudah disiapkan, dengan memperhatikan kemiringan yang tepat agar aliran air dapat berjalan lancar, katanya.
Ridwan juga menjelaskan, ruas jalan Pasar Licin-Pos Jambu ini merupakan jalur penting menuju Kawasan Taman Wisata Alam Kawah Ijen, yang merupakan salah satu destinasi wisata alam unggulan di Indonesia. Karena itu, dirinya memohon kerjasama seluruh pihak untuk dapat mendukung proyek pemasangan drainase tersebut. Adapun selama proses pemasangan U-Ditch dari tanggal 23 Oktober hingga selesai, diberlakukan sistem buka-tutup. (hd)