Satreskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Penyebar Video Syur di Blitar

img 20241101 wa0010

BLITAR, lintasskandal.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil menangkap seorang pria berinisial K.B.P, alias Raffa (27), yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran video bermuatan pornografi. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Pakis, Kabupaten Malang. Kamis (31/10/2024).

Kasat Reskrim Polres Blitar, melalui Kasubsi Humas Ipda Putut Siswahyudi, menyampaikan berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku membuat video tersebut bersama kekasihnya, TS. Motif penyebaran video terungkap akibat rasa sakit hati pelaku setelah diputus oleh TS. Pelaku menyebarkan video tersebut melalui media sosial Facebook sebagai bentuk pelampiasan.

”Dari interogasi yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya, yaitu membuat dan menyebarkan video syur tersebut di media sosial,” ujarnya pada Jum’at (1/11/2024).

Ipda Putut Siswahyudi, menambahkan, karena perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Dan pihak kepolisian juga melakukan pengamanan barang bukti disita dari pelaku diantaranya, satu unit ponsel Realme RMX1851 warna hitam-biru dengan kartu memori berisi video pornografi pelaku dengan kekasihnya, TS.
Satu potong celana dalam merek WODA berwarna biru tua, satu potong celana pendek merek VOLCOM berwarna abu-abu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk memperkuat bukti. Pelaku kini telah resmi ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta menjaga privasi, mengingat tindakan ini melanggar hukum dan dapat menimbulkan dampak hukum yang serius.
(red)