Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Judi Online

 

img 20241101 wa0001
Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Judi Online

KOTA PASURUAN,Lintasskandal com,– Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online yang terjadi di sebuah gudang di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Dua tersangka, yang dikenal dengan inisial M (45 tahun) dan AR (46 tahun), ditangkap dalam operasi ini.

Para tersangka diketahui menggunakan akun OVO untuk melakukan deposit ke situs perjudian online.

Proses awal dimulai dengan pengisian saldo menggunakan ATM ke akun OVO masing-masing.

Setelah saldo terisi, tersangka login ke situs perjudian dengan menggunakan email yang telah terdaftar, di mana mereka memilih untuk memasang taruhan pada permainan slot.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom menjelaskan, dalam permainan ini, tersangka dapat memilih berbagai jenis slot.

Taruhan minimum yang dipasang adalah Rp 800, dengan opsi spin yang bervariasi hingga 1000 kali.

“Setelah menekan tombol spin, hasil permainan langsung mempengaruhi saldo mereka,” kata AKBP Davis Busin Siswara, Kamis (31/10).

Jika menang berarti saldo bertambah, sementara kalah mengakibatkan pengurangan saldo.

Dari hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti.

img 20241101 wa0002
img 20241101 wa0002

Dari tersangka M, ditemukan satu unit handphone merk Oppo A96 berwarna hitam beserta simcard XL Axiata, yang berisi dua akun email dan dua akun situs judi online.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 5.920.000 juga disita.

Sementara itu, dari tersangka AR, barang bukti yang diamankan meliputi handphone merk Oppo A77s, dengan simcard Telkomsel dan XL Axiata, yang menyimpan satu akun email, satu akun DANA, satu akun OVO, dan satu akun situs judi online.

Tersangka AR juga memiliki Kartu ATM Tahapan Xpresi dari Bank BCA dan uang tunai sejumlah Rp 4.366.000.

Baca juga :  Polresta Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 30 Miliar

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP.

Dua tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda mencapai 10 miliar rupiah.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindaklanjuti praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat di Kota Pasuruan,” tegas AKBP Davis Busin Siswara.

Diharapkan, dengan adanya tindakan tegas, masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya perjudian dan dampak negatif yang ditimbulkannya, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Polres Pasuruan Kota serta jajaran Polsek terus mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan guna mendukung penegakan hukum dan keamanan. (Usj)