Truk Pengangkut Limbah dari PT. Pakerin Diduga Langgar Prosedur Pengelolaan di Blitar

img 20241025 wa0013

MOJOKERTO, lintasskandal.com – Tim media bersama LSM melaporkan truk berpelat nomor S 9906 UR yang keluar dari PT. Pakerin di Jl. Raya Prambon, Dusun Kali Tengah, Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa timur. Senin (7/10/2024)

Truk tersebut dilaporkan, karena kedapatan mengangkut limbah pada pukul 00.30 WIB menuju pabrik Eggtray di Jalan Nasional 111, Jimbe, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa timur.

Truk tiba di lokasi sekitar pukul 06.35 WIB. Senin 07 Oktober 2024.
Namun, proses pembuangan limbah tersebut diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan serta tata kelola pembuangan limbah yang tidak mengikuti prosedur.

img 20241025 wa0012
Peraturan Pengelolaan Limbah di Indonesia, pengelolaan limbah diatur oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Aturan tersebut mengharuskan pengelolaan limbah, termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan, dilakukan sesuai standar keamanan dan perlindungan lingkungan.

img 20241025 wa0014
Dilain pihak, pengamat hukum, M. Arif, SH, menyebutkan bahwa pelanggaran dalam pengelolaan limbah dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda. Beberapa ketentuan sanksi yang relevan antara lain:

1. Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang yang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
2. Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang yang melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
3. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014: Limbah B3 harus dikelola dengan izin pengelolaan yang sah. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan denda serta sanksi pidana tambahan jika terbukti membahayakan lingkungan atau kesehatan masyarakat.

Baca juga :  Pj Bupati Pasuruan Serahkan Uang Pembinaan Peraih Medali O2SN

Kasus tersebut, memerlukan investigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan adanya pelanggaran dan menetapkan sanksi yang sesuai berdasarkan bukti yang ditemukan.
Pengangkutan Limbah B3.

Pengangkutan limbah B3 adalah kegiatan pemindahan limbah dari satu pengelola ke pengelola lainnya. Pengangkut limbah B3 harus merupakan badan usaha yang memiliki izin khusus dari Direktorat Jenderal Perhubungan, dilengkapi dengan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kasus tersebut, masih dalam proses penyelidikan dan menunggu tindak lanjut dari pihak terkait. (Tim)