Ngeri !!!..,Tambang Galian C di Desa Ngepon Resahkan Warga dan Hancurkan Infrastruktur Jalan Desa
TUBAN, JATIM, lintasskandal.com – Tambang galian C di Desa Ngepon yang semakin meresahkan warga setempat. Pasalnya galian C yang diduga ilegal tersebut, membawa dampak buruk terhadap lingkungan setempat dan kesehatan serta kehidupan sosial di sekitar lokasi penambangan.
Warga merasa resah dengan aktivitas tambang yang aktif lagi tersebut, karena aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan pada sarana infrastruktur jalan Desa karena lalu lalangnya truk muatan matrial tambang tersebut.
Dampak buruk akibat aktivitas tambang tersebut, berdampak pada penurunan kualitas air dan rusaknya lahan pertanian. Begitu juga, akibat aktivitas penambangan tersebut jika musim hujan tiba bisa mendatangkan bahaya banjir bandang bisa terjadi akibat perubahan aliran air di daerah tersebut.
Warga setempat berharap, pihak aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas, baik dengan meninjau ulang izin operasi tambang atau melakukan penanganan terhadap dampak yang dirasakan warga, demi kesejahteraan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun lintasskandal .com, Selasa (15/10/2024) dilapangan, bahwa kegiatan penambangan galian C yang diduga Ilegal di Desa Ngepon tersebut di kelola oleh pejabat Desa setempat yang berinisial (MS) dan pengusaha tambang terkemuka jenis pasir silika di wilayah kabupaten Tuban, Jawa timur berinisial (STS).
Sebagaimana disampaikan oleh Dicky cheker yang sedang mencatat keluar masuknya armada dumtruk yang lalu lalang keluar masuk area tambang mengambil hasil tambang ” Silahkan langsung saja anda ke Desa karena tambang ini yang mengelola adalah pejabat Desa yang berinisial (MS) dan pengusaha tambang yang paling terkenal di wilayah Tuban dan sekitarnya berinisial (STS), ucap Dicky
Warga dari kedua wilayah, Ngepon dan Dusun Krajan, merasa semakin resah karena pemerintah belum mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang dianggap tidak memperhatikan dampak sosial dan lingkungan. Selain kerusakan fisik, penurunan kualitas hidup akibat debu dan kebisingan dari kegiatan tambang juga menjadi masalah utama yang mereka hadapi.
Senada dikatakan oleh Anwar, warga Dusun Krajan saat ditanya terkait dengan kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut mengatakan,” Saya tidak tahu pak, katanya Anwar. Seakan akan jawaban tersebut merupakan pasword atau jawaban yang diberikan kepada siapa saja berkaitan dengan kegiatan penambangan galian C yang diduga ilegal tersebut.
Sementara itu, seorang warga Dusun Pule, Desa Ngepon, yang enggan menyebutkan namanya, menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak aktivitas tambang galian C tersebut. Dia menyatakan bahwa kondisi di wilayahnya semakin memburuk dengan adanya penambangan yang berlangsung terus-menerus. Warga Dusun Pule merasakan langsung dampak negatif, seperti polusi udara dari debu tambang dan potensi bencana alam, seperti longsor atau banjir, akibat kerusakan lingkungan yang terjadi.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun banyak warga yang merasakan dampak serupa, mereka takut bersuara secara terbuka karena khawatir akan adanya tekanan atau intimidasi dari pihak yang berkepentingan dengan operasi tambang. Menurutnya, penambangan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada lahan pertanian. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk menanggapi keresahan mereka dan mengatasi eksploitasi yang merugikan ini. Tuturnya
Ia menekankan bahwa keberadaan tambang ilegal tersebut semakin mengkhawatirkan, terutama jika dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan dan penindakan yang tepat. Warga berharap pemerintah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang merugikan masyarakat serta menegakkan aturan hukum, agar kondisi di desa mereka bisa kembali normal tanpa ancaman dari dampak buruk tambang tersebut.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), tepatnya pada Pasal 158, ancaman pidana dan denda bagi pelaku penambangan ilegal sangat jelas. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi, seperti yang disinyalir terjadi di Desa Ngepon dan Dusun Krajan, sudah termasuk dalam tindakan melanggar hukum. Dengan dasar hukum yang kuat ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pelanggaran tersebut, agar kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap warga dapat dihentikan. Penegakan hukum yang konsisten juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal di wilayah tersebut. (hd)