Diduga Tambang Ilegal Pasir Kwarsa Montong Sekar Dikelola Kepala Dusun

img 20241017 wa0001

TUBAN, lintasskandal.com – Aktivitas tambang pasir kuarsa yang disinyalir ilegal di Dusun Lomanis, Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jawa timur meresahkan warga setempat, selain merusak lingkungan dan infrastruktur jalan.

Selain, pemilik tambang galian C yang berinisial (TW) diduga ilegal tersebut kebal hukum, ia juga menjabat sebagai kepala dusun setempat.

Padatnya lalu lalang armada yang mengangkut pasir kuarsa tersebut membuat pedih para pengguna jalan lainnya, Pasalnya truck pengangkut pasir kuarsa yang sudah berjalan selama beberapa bulan tersebut banyak yang tidak dilengkapi dengan terpal sebagai penutup material dan banyaknya lalu lalang truck juga sangat mengganggu aktivitas warga serta mengancam kesehatan warga khususnya pada anak-anak. Kamis (16/10/24).

Berdasarkan investigasi dan informas serta Nara sumber yang dihimpun dilapangan, bahwa aktivitas tambang pasir kwarsa tersebut di kelola oleh Teguh Widodo selaku Kepala dusun setempat, Namun tidak ada komunikasi dengan warga terkait dengan kompensasi.

img 20241017 wa0000
galian niku gadhane pak Santoso , salah setunggal pelaku tambang paling ageng diwilayah Tuban mriki tapi khusus wilayah Dusun Lomanis, Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban pak Santoso kerja sama kale pak kamituwo” jelas Pr menjelaskan dalam bahasa Jawa tulen yang artinya “ Galian itu punyanya pak Santoso , terangnya

Masih Berdasar pengakuan warga setempat yang mewanti wanti tidak disebutkan namanya Msetiap bulannya pihak pengelola tambang hanya memberikan kompensasi sebesar 100 ribu setiap bulannya dan Kompensasi tersebut dinilai tidak sepadan dengan dampak yang ditimbulkan serta justru malah seakan warga hanya diakali oleh pengusaha dan pengelola saja.

“warga kengeng dampak cmn angsal 100 ribu per griyo , niku mboten sumbot kale pegel e anggen Kulo nyapu bledog e , dereng maleh bledog niku juga ndadosaken sesek e ambekan e warga” terang warga yang berinisal KS dengan bahasa Jawa yang artinya warga terkena dampak hanya dapat 100 ribu per rumah, itu tidak sepadan dengan capeknya saya menyapu debunya, belum lagi debu itu juga membuat sesak nafas warga

Baca juga :  Pemkab Pasuruan Gelar Festival Durian 7 Hari Berturut - turut

Banyak warga yang berharap agar tambang yang ada di Dusun Lomanis, Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban segera ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar tidak terkesan kepala dusun Lomanis Teguh Widodo kebal hukum, apalagi sang pemilik tambang Galian C yang memang cukup terkenal diwilayah Tuban juga telah memiliki banyak tambang Galian C dengan material pasir kuarsa.

Menanggapi aktivitas tambang tersebut, Kepala Desa Montong Sekar selalu menghindar ketika hendak dikonfirmasi terkait aktivitas pertambangan tersebut, disisi lain Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Montong, Yoga Subianto, membenarkan adanya aktivitas tambang pasir kuarsa di desanya akan tetapi masalah perijinan atau yang lainnya dirinya tidak tahu.

“Kalau masalah perijinan saya tidak tahu,” Sergah sekretaris Desa saat ditemui di kantor pungkasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat dari Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat ( GEMPAR ) Aris sangat menyayangkan atas adanya pertambangan yang disinyalir merupakan Tambang yang tidak mengantongi izin tersebut, terlebih lagi Teguh Widodo selaku perangkat Desa yang masih aktiv juga diduga terlibat dalam aksi penjarahan alam secara besar – besaran .

Perlu diketahui pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(red)