Tambang Galian C Disinyalir Ilegal di Desa Ngepon Resahkan Warga
TUBAN, lintasskandal.com – Tambang galian C di Desa Ngepon yang semakin marak meresahkan warga setempat. Galian C yang diduga ilegal tersebut, membawa dampak buruk terhadap lingkungan setempat dan kesehatan serta kehidupan sosial di sekitar lokasi penambangan.
Warga merasa resah dengan aktivitas tambang yang aktif lagi tersebut, karena aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan pada sarana infrastruktur jalan Desa karena lalu lalangnya truk muatan matrial tambang tersebut.
Selain itu, aktifnya kegiatan tambang galian C yang diduga ilegal tersebut menimbulkan polusi udara akibat debu, dan mengakibatkan jalan rusak karena truk-truk besar yang lalu lalang.
Dampak buruk akibat aktivitas tambang tersebut, berdampak pada penurunan kualitas air dan rusaknya lahan pertanian. Begitu juga, akibat aktivitas penambangan tersebut jika musim hujan tiba bisa mendatangkan bahaya banjir bandang bisa terjadi akibat perubahan aliran air di daerah tersebut.
Warga setempat berharap, pihak yang berwenang segera mengambil tindakan, baik dengan meninjau ulang izin operasi tambang atau melakukan penanganan terhadap dampak yang dirasakan warga, demi kesejahteraan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun lintasskandal.com, Selasa (15/10/2024) dilapangan, bahwa kegiatan penambangan galian C yang diduga Ilegal di Desa Ngepon tersebut di kelola oleh pejabat Desa setempat yang berinisial (MS) dan pengusaha tambang terkemuka jenis pasir silika di wilayah kabupaten Tuban, Jawa timur.
Selain aktivitas tambang galian C di Desa Ngepon, eksploitasi serupa juga ditemukan di Dusun Krajan. Warga Dusun Krajan turut merasakan dampak negatif dari penambangan tersebut. Aktivitas tambang galian C yang disinyalir ilegal di dua wilayah tersebut, semakin memperburuk kondisi lingkungan, mengancam kelestarian lahan pertanian, dan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur, seperti jalan dan fasilitas umum lainnya.
Ketika awak media menanyakan pada Tya warga Dusun Pule yang mencatat keluar masuknya Truk ambil hasil tambang tersebut mengatakan ” Saya Tidak Tahu pak”, katanya
Senada dikatakan oleh Anwar, warga dusun Krajan saat duduk di pos kamling setempat saat ditanya terkait kegiatan tambang di Desanya, Anwar mengatakan tidak tahu, katanya
Sementara itu, seorang warga Dusun Pule, Desa Ngepon, yang enggan menyebutkan namanya, menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak aktivitas tambang galian C tersebut. Dia menyatakan bahwa kondisi di wilayahnya semakin memburuk dengan adanya penambangan yang berlangsung terus-menerus. Warga Dusun Pule merasakan langsung dampak negatif, seperti polusi udara dari debu tambang dan potensi bencana alam, seperti longsor atau banjir, akibat kerusakan lingkungan yang terjadi.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun banyak warga yang merasakan dampak serupa, mereka takut bersuara secara terbuka karena khawatir akan adanya tekanan atau intimidasi dari pihak yang berkepentingan dengan operasi tambang. Menurutnya, penambangan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada lahan pertanian. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah untuk menanggapi keresahan mereka dan mengatasi eksploitasi yang merugikan ini. Tuturnya
Lebih lanjut, warga Dusun Pule tersebut berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang galian C yang disinyalir ilegal. Menurutnya, tambang-tambang tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar aturan karena diduga tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan yang ada.
Ia menekankan bahwa keberadaan tambang ilegal ini semakin mengkhawatirkan, terutama jika dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan dan penindakan yang tepat. Warga berharap pemerintah dan pihak berwenang segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang merugikan masyarakat serta menegakkan aturan hukum, agar kondisi di desa mereka bisa kembali normal tanpa ancaman dari dampak buruk tambang tersebut.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), tepatnya pada Pasal 158, ancaman pidana dan denda bagi pelaku penambangan ilegal sangat jelas. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi, seperti yang disinyalir terjadi di Desa Ngepon dan Dusun Krajan, sudah termasuk dalam tindakan melanggar hukum. Dengan dasar hukum yang kuat ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas pelanggaran tersebut, agar kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap warga dapat dihentikan. Penegakan hukum yang konsisten juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal di wilayah tersebut. (red)