FORMAT usulkan revisi Raperda TJSL, ada pasal yang dapat timbulkan konflik

Img 20250421 Wa0080

Pasuruan,Lintasskandal.com – Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) menggelar audiensi dengan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan berkaitan dengan penyusunan PERDA Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha Kabupaten Pasuruan Tahun 2025, Senin (21/04/2025).

Dalam kesempatan tersebut ketua Pansus DPRD Yusuf Daniel mengatakan bahwa Pansus DPRD sebelum membahas rapeda TJSL sudah melakukan study ke Pemkab Gresik dan Pemkot Surabaya dan kami juga berharap adanya masukan dan saran dari masyarakat maupun NGO, agar produk hukum yang nanti dihasilkan dapat memenuhi kepentingan masyarakat kabupaten Pasuruan, ujarnya.

Gaung Andaka salah anggota Pansus mengatakan bahwa ” penyusunan raperda TJSL ini sudah melalui kajian akademik, sekalipun ada perbedaan antara kajian akademik dengan draf raperda TJSL, tetapi sekalipun berbeda esensinya sudah sesuai dengan kajian akademi” ujarnya.

Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan FORMAT mengatakan ada beberapa draft raperda TJSL yang perlu mendapat perhatian antara lain Bab 1 ketentuan umum pasal 1 yang mengatakan dibentuknya tim fasilitasi penyelenggara TJSL, Pasal 11 Terkait penyusunan perencaanaan TJSL dimana Badan Usaha wajib berkoordinasi dengan tim fasilitator selaku perwakilan pemerintah dan Pasal 12 tentang tim fasilitasi yang akan dibentuk oleh bupati melalui surat keputusan Bupati, pasal pasal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku, serta berpotensi terjadinya conflic of Interest atau konflik kepentingan, ujarnyam

” kami secara prinsip mendukung niat Bupati untuk segera menertibkan penggunaan dan pengelolaan program CSR yang saat ini masih bermasalah dan masih kurang menyentuh kepada masyarakat malahan dimanfaatkan oleh oknum pejabat daerah, kami meminta kepada DPRD untuk segera menetapkan Raperda ini untuk jadi Perda TJSL ” tambahnya. (Mifta)

Leave a Reply