Raperda TJSL kabupaten Pasuruan perlu direvisi pinta GPN – 08

Img 20250421 Wa0066

Pasuruan, Lintasskandal.com – Gerakan persatuan Nasional (GPN) 08 Pasuruan, menyatakan setuju dengan program Bupati Pasuruan, Rusdi Sutedjo-Shobih Asrori masa jabatan tahun 2025 s/d 2030. GPN – 08 menggelar acara audensi mengenai Raperda TJSL yang harus direvisi di aula gedung DPRD kabupaten Pasuruan. Senin, (21/04/2025).

Kegiatan audensi tersebut dihadiri oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, pansus 01 TJSL serta seluruh anggota GPN 08.

Sueb Efendi mengatakan bahwa maksud dan tujuannya menggelar acara audensi tersebut yaitu memberikan masukan kepada pemerintahan mengenai Raperda TJSL untuk direvisi karna ada beberapa pasal yang perlu disempurnakan.

“Tujuan GPN – 08 datang ke kantor DPRD Pasuruan adalah memberikan masukan kepada pemerintah Daerah mengenai Raperda TJSL agar direvisi, karna ada beberapa pasal yang memang perlu disempurnakan, ” tuturnya.

Ketua GPN – 08 juga menambahkan bahwasanya dari GPN – 08 mendukung dan siap mengawal kepemimpinan Rusdi Sutedjo – Shobih Asrori sampai akhir masa jabatan.

“GPN – 08 siap mendukung Rusdi Soetedjo dalam mewujudkan pemerataan pembangunan di kabupaten Pasuruan dan setuju dengan adanya Raperda TJSL tapi dengan catatan harus disempurnakan kembali, ” Pungkasnya.

Selanjutnya Ketua Pansus 01 TJSL, Yusuf Daniel Anggota DPRD kabupaten Pasuruan mengucapkan terimakasih atas masukan dan dukungan yang disampaikan oleh GPN – 08.

“Kami setuju dengan rekan – rekan GPN – 08, untuk mendukung program Bupati Pasuruan, dalam mewujudkan percepatan pemerataan pembangunan, meski draft Raperda TJSL perlu direvisi, ” Ungkapnya. (Mifta)

Leave a Reply