Perubahan penetapan APBDES tahun 2025 kepala desa Jeruk Purut gelar Musdesus

Img 20250311 Wa0036

 

 

Pasuruan,Lintasskandal.com – Kepala desa Jeruk Purut gelar Musdesus tentang penetapan perubahan APBDES tahun 2025 yang merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan untuk merealisasikan program tahun 2025 dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat. Senin (10/03/2025)

Acara tersebut di hadiri oleh camat Gempol, kasi PMD kecamatan Gempol beserta stafnya, koordinator pendamping desa kecamatan Gempol, kepala desa beserta perangkatnya, babinsa dan bhabinkamtibmas, ketua BPD beserta anggotanya, TP PKK desa Jeruk purut beserta kader, perwakilan Gapoktan, toko masyarakat,perwakilan pemuda dan lembaga pendidikan serta kesehatan, tokoh agama dan LPM.

Musdesus di laksanakan di pendopo kantor desa Jeruk purut – kecamatan Gempol – kabupaten Pasuruan yang di mulai pada pukul : 20.15 WIB – selesai.

H. Selamet menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan Musdesus diselenggarakan dengan tujuan Musyawarah desa khusus tentang penetapan perubahan APBDES tahun 2025 yang berisi tentang perubahan kebijakan dari pemerintah pusat yakni 7 prioritas program yang wajib dilaksanakan dengan mendayagunakan dana desa yang disebut Earmark dan non Earmark.

“Pelaksanaan Musdesus sudah melampaui proses tahapan yang sudah di tentukan dengan baik, baik tentang RPJMDES dan RKPDES semua sudah terlaksana melalui musyawarah dengan BPD hingga menjadi sebuah hasil kesepakatan yang telah di setujui oleh ketua BPD dan anggotanya”, tuturnya.

Ketua BPD melakukan penandatanganan nota sepaham serta dalam sambutannya menyampaikan selalu tanamkan disiplin sejak dini serta menyampaikan tujuan awal yaitu bahwa Musdesus dilaksanakan ditiap desa karena adanya kebijakan dari pemerintah pusat dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari dana desa yang harus bisa dipergunakan untuk program desa yang sudah ditentukan atau tidak ditentukan dengan baik.

Tujuan yang kedua berdasarkan ketentuan Permen desa nomer 2 tahun 2024 dan kemendesa nomer 3 tahun 2025 bahwa melaksanakan program ketahanan pangan akan ditangani oleh BUMDes jenis penyertaan modal, program ketahanan pangan ini bertujuan untuk meningkatkan PAD ditiap desa.

Sehubungan dengan hal ini maka harus selektif merekrut pengurus BUMDes lalu cepat mengurus legislatif Bumdesnya.

Harapan dari terlaksananya Musdesus ini yaitu program yang diperencanakan untuk tahun 2025 ini dapat terlaksana dengan meski ada kebijakan dari pemerintah pusat mengenai dana desa. (Miftakhul)

Leave a Reply