
Home PC 1
Berita terkini
- DPP SWI Bentuk Pengurus Baru Periode 2026–2031, Iskandar Tegaskan Arah Organisasi Menuju Kemandirian dan Kesejahteraan
- DPP SWI Resmi Bentuk Pengurus, Dewan Etik dan Lembaga Otonom, Siap Wujudkan Kemandirian Ekonomi Organisasi
- DPP SWI Resmi Bentuk Pengurus, Dewan Etik dan Lembaga Otonom, Siap Wujudkan Kemandirian Ekonomi Organisasi
- Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian kepada Korban, Tangis Haru Warnai Penyerahan Motor PASURUAN ,Lintasskandal.com Suasana haru mewarnai kegiatan press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang digelar di Lapangan Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026). Seorang korban pencurian tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya saat sepeda motor miliknya yang sempat hilang akhirnya dikembalikan langsung oleh Polres Pasuruan. Penyerahan kendaraan tersebut dilakukan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono usai memaparkan keberhasilan Satreskrim dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo. Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru bernopol N 5202 TAK milik warga Dusun Karanglo, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo. Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 12.55 WIB di teras rumah korban. Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan tersangka berinisial LH alias G (37), warga Dusun Lumbang, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, berhasil diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan. “Alhamdulillah kendaraan milik korban berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali kepada pemiliknya. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan dalam memberikan pelayanan dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono saat press release. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban dalam kondisi kunci masih menancap. Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Petugas berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Gudang Katul, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu celana pendek levis yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, serta satu unit telepon genggam. Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah terlibat perkara serupa di wilayah Gempol pada tahun 2020. “Tersangka kami jerat Pasal 476 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada motor yang diparkir,” tambahnya. Momen paling mengharukan terjadi saat motor yang berhasil ditemukan diserahkan kepada korban. Dengan mata berkaca-kaca, korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Pasuruan karena telah bekerja keras hingga kendaraan yang menjadi sarana aktivitas sehari-harinya dapat kembali.(MS)
- Polsek Tosari Dampingi Warga Kelola Pertanian, Pantau Lahan Kentang di Podokoyo
- Pemkab Sidoarjo Bentuk Satgas Kawal Penyelesaian Aspirasi Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Berita Terkini
Menyajikan berita dengan Tegas, Lugas, Fakta, & Nyata


JAKARTA, lintasskandal com – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) resmi membentuk kepengurusan baru periode 2026–2031 melalui Rapat Pleno Pembentukan Pengurus,…
[adsforwp-group id=”552″]
Pendidikan & Budaya
- DPP SWI Bentuk Pengurus Baru Periode 2026–2031, Iskandar Tegaskan Arah Organisasi Menuju Kemandirian dan Kesejahteraan
- DPP SWI Resmi Bentuk Pengurus, Dewan Etik dan Lembaga Otonom, Siap Wujudkan Kemandirian Ekonomi Organisasi
- DPP SWI Resmi Bentuk Pengurus, Dewan Etik dan Lembaga Otonom, Siap Wujudkan Kemandirian Ekonomi Organisasi
- Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian kepada Korban, Tangis Haru Warnai Penyerahan Motor PASURUAN ,Lintasskandal.com Suasana haru mewarnai kegiatan press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang digelar di Lapangan Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026). Seorang korban pencurian tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya saat sepeda motor miliknya yang sempat hilang akhirnya dikembalikan langsung oleh Polres Pasuruan. Penyerahan kendaraan tersebut dilakukan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono usai memaparkan keberhasilan Satreskrim dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo. Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru bernopol N 5202 TAK milik warga Dusun Karanglo, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo. Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 12.55 WIB di teras rumah korban. Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan tersangka berinisial LH alias G (37), warga Dusun Lumbang, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, berhasil diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan. “Alhamdulillah kendaraan milik korban berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali kepada pemiliknya. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan dalam memberikan pelayanan dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono saat press release. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban dalam kondisi kunci masih menancap. Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Petugas berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Gudang Katul, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu celana pendek levis yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, serta satu unit telepon genggam. Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah terlibat perkara serupa di wilayah Gempol pada tahun 2020. “Tersangka kami jerat Pasal 476 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada motor yang diparkir,” tambahnya. Momen paling mengharukan terjadi saat motor yang berhasil ditemukan diserahkan kepada korban. Dengan mata berkaca-kaca, korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Pasuruan karena telah bekerja keras hingga kendaraan yang menjadi sarana aktivitas sehari-harinya dapat kembali.(MS)
- Polsek Tosari Dampingi Warga Kelola Pertanian, Pantau Lahan Kentang di Podokoyo
- Pemkab Sidoarjo Bentuk Satgas Kawal Penyelesaian Aspirasi Warga Terdampak Lumpur Lapindo
Pendidikan & Budaya

JAKARTA, lintasskandal com – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) resmi membentuk kepengurusan baru periode 2026–2031 melalui Rapat Pleno Pembentukan Pengurus,…
[adsforwp-group id=”552″]
Gaya Hidup
JAKARTA, lintasskandal com – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) resmi membentuk kepengurusan…
JAKARTA, lintasskandal.com – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) resmi memulai babak baru…
JAKARTA, lintasskandal.com – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) resmi memulai babak baru…
PASURUAN ,Lintasskandal.com Suasana haru mewarnai kegiatan press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang digelar…
Pasuruan, lintasskandal.com – Polsek Tosari melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan mendampingi warga sekaligus melakukan pemantauan…
SIDOARJO, lintasskandal.com – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama PT Minarak Lapindo Jaya menggelar audiensi di Ruang…
Olah Raga
Seputar Olahraga
Pendidikan

JAKARTA, lintasskandal com – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) resmi membentu…

JAKARTA, lintasskandal.com – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) resmi memulai …

JAKARTA, lintasskandal.com – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) resmi memulai …
Kebudayaan

JAKARTA, lintasskandal com – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) resmi membentu…

JAKARTA, lintasskandal.com – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) resmi memulai …

JAKARTA, lintasskandal.com – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) resmi memulai …
Gaya Hidup
WP_ENV=’development’
Rubrik
- DPP SWI Bentuk Pengurus Baru Periode 2026–2031, Iskandar Tegaskan Arah Organisasi Menuju Kemandirian dan Kesejahteraan
- DPP SWI Resmi Bentuk Pengurus, Dewan Etik dan Lembaga Otonom, Siap Wujudkan Kemandirian Ekonomi Organisasi
- DPP SWI Resmi Bentuk Pengurus, Dewan Etik dan Lembaga Otonom, Siap Wujudkan Kemandirian Ekonomi Organisasi
- Kapolres Pasuruan Kembalikan Motor Curian kepada Korban, Tangis Haru Warnai Penyerahan Motor PASURUAN ,Lintasskandal.com Suasana haru mewarnai kegiatan press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang digelar di Lapangan Mapolres Pasuruan, Jumat (5/6/2026). Seorang korban pencurian tak mampu menyembunyikan rasa syukurnya saat sepeda motor miliknya yang sempat hilang akhirnya dikembalikan langsung oleh Polres Pasuruan. Penyerahan kendaraan tersebut dilakukan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono usai memaparkan keberhasilan Satreskrim dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukorejo. Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru bernopol N 5202 TAK milik warga Dusun Karanglo, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo. Aksi pencurian terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 12.55 WIB di teras rumah korban. Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan tersangka berinisial LH alias G (37), warga Dusun Lumbang, Desa Wonosari, Kecamatan Gempol, berhasil diamankan petugas setelah dilakukan penyelidikan. “Alhamdulillah kendaraan milik korban berhasil kami temukan dan hari ini kami serahkan kembali kepada pemiliknya. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan dalam memberikan pelayanan dan menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono saat press release. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban dalam kondisi kunci masih menancap. Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Petugas berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Gudang Katul, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu celana pendek levis yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, serta satu unit telepon genggam. Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah terlibat perkara serupa di wilayah Gempol pada tahun 2020. “Tersangka kami jerat Pasal 476 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada motor yang diparkir,” tambahnya. Momen paling mengharukan terjadi saat motor yang berhasil ditemukan diserahkan kepada korban. Dengan mata berkaca-kaca, korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Pasuruan karena telah bekerja keras hingga kendaraan yang menjadi sarana aktivitas sehari-harinya dapat kembali.(MS)
- Polsek Tosari Dampingi Warga Kelola Pertanian, Pantau Lahan Kentang di Podokoyo
- Pemkab Sidoarjo Bentuk Satgas Kawal Penyelesaian Aspirasi Warga Terdampak Lumpur Lapindo
Pendidikan & Budaya

JAKARTA, lintasskandal com – Dewan Pimpinan Pusat Sekber Wartawan Indonesia (DPP SWI) resmi membentuk kepengurusan baru periode 2026–2031 melalui Rapat Pleno Pembentukan Pengurus,…
[adsforwp-group id=”552″]
















